DROPSHIP
(Bagian 1)
Pada prinsipnya semua urusan dunia / muamalah adalah halal, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Sebagaimana dlm kaidah fikih :
اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
Hukum asal menetapkan syarat dalam mu’âmalah adalah halal dan diperbolehkan
kecuali ada dalil (yang melarangnya)
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
“Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.” (HR. Muslim, no. 2363)
Begitupun dalam sistem perdagangan zaman akhir yang satu ini. Drop shipping..!!
Ada sistem kinerja dropship yg melanggar syariat, alias haram. Dan ada pula yg boleh, alias halal.
Bukan terpaku pada nama, tetapi coba perhatikan substansi kinerja sistem yg dijalankan nya.
Dopshipper sebenarnya sama dengan Calo atau Makelar, yaitu seseorang yang bertindak (bersandiwara) sebagai penjual yang seolah memiliki barang tapi sebenarnya tidak memiliki barang, yang membedakan hanya Dropship dilakukan secara online sedang Calo/ Makelar secara offline.
Berbeda dengan istilah “Reseller”, reseller merupakan praktek perdagangan normal , dimana pedagang membayar barang yang disuply oleh agen, artinya __reseller__ telah membeli/ memiliki/ menguasai/ menstok barang yang akan dia jual secara online dengan mengambil dari sumber lain, tapi pedagang __dropship__ tidak menstok barang alias tanpa diperlukan kapital.
Transaksi sistem perdagangan aneh (dropship) ini bisa dilakukan oleh siapapun yang berada dipelosok manapun , bahkan saat ini juga menjamur dikalangan Ibu rumah tangga dan anak sekolah.
Kita sebut “Perdagangan aneh” , karena pedagangnya tidak memiliki barang, artinya tidak memerlukan modal sama sekali, hanya dengan HP dan quota internet siapapun dan dipelosok manapun bisa terlibat dalam transaksi abu-abu ini.
Jual Beli Yang Benar
Mari kita simak beberapa hadist yang mengatur bagaimana suatu transaksi jual beli seharusnya dilakukan :
عن عَبْد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidaklah halal keuntungan yang didapatkan tanpa adanya tanggung jawab untuk menanggung kerugian, dan engkau tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu (HR. Abu Dawud)
إِنَّ رَسُولَ اللهِ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga menua? Para sahabat bertanya ; ‘Apa maksudnya telah menua?”. Beliau menjawab ; ‘Bila telah berwarna merah.’ Kemudian beliau bersabda ; ‘Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut, maka apa alasannya engkau mengambil harta saudaramu ? (HR. Bukhari : 2198, Muslim : 1555).
Tiga Hadist diatas menjelaskan larangan dalam transaksi jual beli :
❗️Bahwa transaksi jual beli tidak boleh dicampur dengan transaksi hutang-piutanga
❗️ Bahwa trnsaksi jual beli tidak boleh ada dua syarat
❗️Bahwa dalam transaksi jual beli tidak boleh menghilangkan resiko dagang.
❗️Bahwa seseorang tidak boleh menjual barang yang bukan miliknya.
❗️Bahwa pedagang tidak boleh menjual barang ditempat/ lokasi/ pasar yang sama saat membeli barang.
❗️Bahwa menjual barang yang belum pasti keadaannya (mutu dan takarannya) adalah haram. (digambarkan dalam jual beli ijon buah-buahan yang belum pasti hasil panennya)
@muamalah_kontemporer
0 komentar:
Posting Komentar